Audiensi ke Disperindag Lampung

Rabu, 16 Februari 2022 BPKN-RI melakukan kunjungan kerja ke Disperindag Provinsi Lampung dalam rangka pemetaan dan validasi kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia, pada kesempatan itu BPKN-RI diwakili oleh Bapak Dr. Haris Munandar N. M.A selaku Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan didampingi Sekretariat BPKN-RI Bagus Perdana Mulya.


Kegiatan kunjungan kerja ini disambut dengan baik oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Provinsi Lampung Ibu Elvira Umihanni, S.P., M.T didampingi Bapak Zimmy Skil Selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri beserta jajarannya, pada kesempatan itu Ibu Elvia menjelaskan saat ini Provinsi Lampung masih belum memiliki BPSK, sebelumnya BPSK sudah ada di wilayah Kabupaten dan Kota, namun setelah terbitnya UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur perpindahan kewenangan perlindungan konsumen dari kota/kabupaten ke provinsi, hingga kini belum dibentuk kembali.


Disperindag Provinsi Lampung sudah mencanangkan pembentukan BPSK yang rencananya akan dibentuk di wilayah Bandar Lampung terlebih dahulu. Bapak Haris menyampaikan menyambut baik rencana pembentukan BPSK terbebut dan BPKN RI akan membuka pintu jika Disperindag Lampung memerlukan diskusi lebih lanjut dalam proses pembentukan BPSK di Bandar Lampung.


Pada kesempatan itu juga BPKN melakukan pertemuan dengan LPKSM yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPKGPI) dalam kegiatan diskusi ini LPKGPI diwakili oleh ketua umum Bapak Muhammad Ali, LPKGPI menyambut positif dengan adanya kegiatan dan berharap dapat meningkatkan bersinergi antara LPKGPI dan BPKN RI, beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap BPKN RI dapat membantu LPKSM di Provinsi Lampung khususnya LPKGPI melalui kegiatan bimbingan teknis dalam penyelesaian sengketa konsumen. Dalam rangka penguatan lembaga Bapak Haris berharap LPKGPI dapat mendorong dan membantu dinas dalam proses pembentukan BPSK di Provinsi Lampung.