Hukum Online Live Ketua BPKN

Covid-19 yang melanda Tanah Air membuat gerak masyarakat terbatas. Teknologi memiliki peran besar untuk menopang kebutuhan publik, tak terkecuali di sektor ekonomi.

Istilah ekonomi digital atau transaksi digital pun muncul di tengah masyarakat. Meski mempermudah, transaksi di dunia maya jelas memiliki risiko bagi masyarakat sebagai konsumen.

Sebut saja transaksi aset kripto yang ramai diperbincangkan. Masyarakat sebagai konsumen mempertanyakan kepastian hukum transaksi aset kripto.

Pasalnya, ada dua kebijakan yang berbeda antara OJK dan Bappebti. OJK dengan tegas melarang bagi lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto. Namun di sisi lain, Bappebti mengizinkan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan.

Lantas bagaimana Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyikapi hal ini? Untuk mengulas lebih jauh mengenai transaksi digital dan bagaimana perlindungannya terhadap konsumen, Instagram Live Headline Talks Hukumonline akan membahasnya bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, dengan topik "Mengulas Perlindungan Konsumen Transaksi Digital".

Yuks saksikan acara ini, Jumat 4 Maret 2022, Pukul 14.00 WIB-selesai. Jangan lewatkan.