Advokasi Konsumen di Universitas Mulawarman Samarinda
Samarinda, 7 Maret 2024 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melakukan kegiatan Advokasi dan Penerimaan Pengaduan yang dihadiri oleh Anggota Komisi Advokasi BPKN-RI, Bapak Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono S.H.,M.H yang bertempat di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda. Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Bapak Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H.,M.H dengan harapan bahwa kegiatan advokasi ini dapat memberikan dampak bagi masyarakat khususnya melalui mahasiswa/i serta segenap Civitas Akademika Universitas Mulawarman Samarinda.
Pada paparannya Anggota Komisi Advokasi Bambang Sugeng Ariadi Subagyono mengatakan bahwa pentingnya kegiatan advokasi ini dilakukan khususnya bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum.
Acara Dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab perlindungan konsumen bersama mahasiswa/i serta para dosen Universitas Mulawarman yang berlangsung secara interakti.f
Meja Penerimaan Pengaduan yang dibuka pada kegiatan berlangsung juga menjadi sarana advokasi dan pengaduan konsumen, Komisi Advokasi BPKN-RI telah menerima beberapa Pengaduan Konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha khususnya pada sektor E-Commerce.
Kedepan Bambang Sugeng Ariadi Subagyono mengatakan perlunya segera menginisiasi kegiatan Klinik Klausula Baku yang sangat disambut baik oleh Universitas Mulawarman Samarinda.