Audiensi BPKN-RI Dengan FKKMK UGM Dan Disperindag DIY Yogyakarta

Yogyakarta – Jum’at, 14 Oktober 2022. BPKN RI melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gajah Mada dalam rangka meningkatkan aspek perlindungan konsumen pada sektor pelayanan Kesehatan dan juga melakukan kunjungan ke Disperindag Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan tersebut diwakili oleh Bapak Drs. Radix Siswo Purnomo dan Bapak Drs. Said Sutomo selaku Anggota Komisioner Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI.




Kunjungan diawali dengan melakukan audiensi dengan Dekan FKKMK Bapak Dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., PhD, FRSPH, Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengembangan FKKMK Ibu Dr. dr. Lina Choridah, Sp.Rad (K), Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FKKMK dr. Ahmad Hamim Sadewa, Ph.D. untuk mendapatkan informasi terkait pengalaman empirik pengaduan konsumen/pasien dari Dokter yang melakukan praktik sampai ke manajemen rumah sakit sejak pra-pelayanan hingga pasca-pelayanan dan juga mensinergikan kedua Lembaga untuk membuat konsumen berdaya.




Bapak Said menyampaikan bahwa diperbolehkannya BPSK dalam menerima gugatan yang ditujukan kepada perusahaan miliki negara (BUMN/BUMD), sesuai yang tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999 yang menerangkan bahwa ketegori pelaku usaha adalam perusahaan korporasi, BUMN, Koprasi, Importir, Pedagang, Distributor dan lain lain, yang di jabarkan pada penjelasan lebih lanjut dalam pasal (1) Ayat 3. Sehingga sejauh adanya kerugian materi yang dialami konsumen akhir, dapat ditangani oleh BPSK, kecuali menyangkut pelayanan publik, itu masuk dalam kewenangan OMBUDSMAN.