Audiensi ke MPR RI

Jakarta - Selasa, 8 Februari 2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima kunjungan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) Rizal E. Halim. Pada kunjungan tersebut Rizal menyampaikan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dianggap belum mampu mengakomodir, terlebih dengan pesatnya teknologi digital khususnya dalam bidang perekonomian digital. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong perlu adanya revisi terhadap Undang - Undang tersebut.


Salah satu dampak negatif terhadap pesatnya ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya praktik penipuan investasi oleh pialang berjangka ilegal. Bamsoet menegaskan perlunya revisi UU Konsumen agar dapat melindungi konsumen dengan dinamika yang terjadi saat ini, Lebih lanjut, Bamsoet menambahkan terkait berbagai pelanggaran yang terjadi dalam industri asuransi.


BPKN telah mengeluarkan rekomendasi, antara lain mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) demi menjalankan amanat UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagai langkah untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat.


BPKN-RI berharap dengan dukungan Ketua MPR-RI, pemerintah dapat memperkuat posisi revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.