Audiensi Kelembagaan PK Disperindagkop UKM Kaltim

Jakarta - 26 Januari 2022- Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI) menerima Kunjungan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur di Kantor BPKN-RI, Menteng, Jakarta Pusat.


Hadir dalam pertemuan tersebut,M. Mufti Mubarok selaku Wakil Ketua BPKNRI, Haris Munandar, Ermanto Fahamsyah, Radix Siswo Purnomo, Said Utomo , selaku komisioner, HM. Yadi Robian Noor selaku kepala Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur serta para pejabat pimpinan Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur.

Pada pertemuan ini membahas terkait gambaran beberapa kegiatan kerjasama yang telah dilakukan oleh BPKN-RI beberapa tahun belakangan ini, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, diantaranya penguatan kelembagaan BPSK dan kerjasama dengan organisasi internasional.


Ermanto menyampaikan terkait kelembagaan perlindungan konsumen di Kalimantan Timur yaitu, “kelembagaan kuncinya politik unggul dari legislatif maupun eksekutif padahal permasalahan sederhana keuangan atau pendanaan. Bahwa di UUPK ada 3 kelembagaan yaitu BPSK, BPKN, LPKSM”

Lanjut Said menambahkan hal lain, “konsumen yang dibutuhkan kepercayaan, oleh karena itu konsumen wajib banyak bertanya itu salah satu cara untuk menggali jaminan mutunya setelah dibayar. Dalam perjalanan selama ini kami mengharapkan 1. Adanya peran aktif dari pemerintah, 2. pilar keberdayaan konsumen 3. Kepatuhan pelaku usaha bahwa ketiga pilar ini sangat penting.


Pada penghujung acara BPKN RI memberikan apresiasi kepada Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur dalam audiensi tersebut dan mengharapkan kedua instansi tersebut dapat bersinergi dalam melindungi konsumen.