Bedah Buku BPKN-RI Jilid 2 : "Peredaran dan Pengawasan Rokok Pada Konsumen Rentan"

Jakarta, 12 Juli 2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) khususnya Bagian Penelitian dan Pengembangan mengadakan acara Rangkaian hari ulang tahun ke-22 dengan Talkshow dan Bedah Buku bertema Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran dan Pengawasan Produk Tembakau Khususnya Rokok Pada Konsumen Rentan

Talkshow kali ini mengundang Bapak Dr. Juandanilsyah, S.E., M.A selaku Kapokja Publikasi dan Advokasi Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pauddasmen Kemendikbudristek RI dan Ibu Dr. Anna Maria Tri Anggraini S.H., M.H selaku Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI. Talkshow Rokok Konsumen Rentan ini dihadiri oleh Seluruh Sekolah SMA di Indonesia di wakili oleh Ketua Osis Sekolah, Guru BK, dan Kepala Sekolah


Setiap sekolah wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang KTR di lingkungan sekolah. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. 

Kewajiban sekolah memasukan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah, melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, pemberian sponsor, promosi, dan kerjasama dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah, dan melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah

Talkshow ini sangat interaktif dan banyak peserta siswa/i yang bertanya terkait KTR di sekolah, membuat diskusi menarik perhatian kedua narasumber. BPKN-RI berharap siswa/i tidak merokok di lingkungan sekolah karena mereka masih tergolong konsumen rentan jika melakukannya akan berdampak buruk pada Kesehatan