BPKN RI Melakukan Kegiatan Dialog Interaktif di MG Radio Network Jakarta

Jakarta, 20/02/2023 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melakukan kegiatan Dialog Interaktif di MG Radio Network Jakarta dengan mengusung tema “Urgensi Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Digital”. Kunjungan yang dilaksanakan pada hari Senin, 20 Februari 2023.
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Renti Maharaini Kerti pada kegiatan Dialog Interaktif di MG Radio Network Jakarta menjelaskan mengenai pentingnya permasalahan hukum di bidang E-commerce yaitu memberikan perlindungan terhadap konsumen yang bertransaksi melalui internet apabila menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha, dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK.
Renti juga memaparkan mengenai produk yang ditawarkan ke konsumen apabila tidak sesuai juga termasuk di dalam Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya lalu dapat mengantisipasi pada saat belanja online ada enam (6) cara diantaranya : Pertama dapat memilih e-commerce terpercaya, Kedua dapat memperhatikan verifikasi e-commerce terlebih dahulu, Ketiga harus memeriksa rating dari toko nya, Keempat dapat membaca ulasan dan deskripsi produknya, Kelima yaitu pilihlah cara membayar yang aman dan yang Keenam yaitu jangan pernah bagikan kode rahasia kepada siapapun, Tutur Renti”.
BPKN-RI menghimbau kepada konsumen agar dapat lebih teliti dan berhati-hati sebelum membeli barang dan/atau jasa saat berbelanja online dan lebih diperhatikan kembali untuk cara-cara saat berbelanja online agar tidak adanya kerugian di salah satu pihak.