Edukasi dan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen terkait Keamanan Pangan di BBPOM Pontianak

Senin, 18 November 2024 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan acara edukasi kebijakan perlindungan konsumen di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak dengan mengundang organisasi kemasyarakatan, ibu-ibu kader PKK, organisasi profesi, akademisi, komunitas pasar, komunitas sekolah dan pelaku UMKM, serta melakukan kegiatan survei ke Pasar Bahagia Pontianak bersama-sama dengan BPOM Pontianak Kalimantan Barat. 

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Bapak Heru Sutadi selaku Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Ibu Renti Maharaini selaku Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi, Ibu Malona Manurung selaku Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi, Bapak Fauzi Ferdiansyah selaku Kepala Balai BBPOM Pontianak, Ibu Marry Oktavina selaku Koordinator Sub. Informasi dan Komunikasi BBPOM Pontianak.

Dalam kunjungan pasar dilakukan pengambilan sampling dan pengujian beberapa bahan pangan olahan, berupa mie kuning, tahu, cincalo/terasi tidak di temukannya boraks, rodamin B dan bahan berbahaya lainnya dan produk tersebut aman untuk di konsumsi.



Setelah melakukan survey kunjungan pasar dilanjutkan dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen terkait Keamanan Pangan, menyampaikan bahwa pangan sebagai kebutuhan dasar manusia harus memenuhi standar keamanan yang ketat, tidak cukup hanya regulasi tetapi harus ada penegakan hukum dan kesadaran dari pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada, begitupun dengan konsumen harus memerhatikan hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Kegiatan ini ditutup dengan bertukar plakat untuk akhir acara kolaborasi antara BPKN dan BBPOM Pontianak. BPKN berharap dapat menjalin kerjasama dan terus bersinergi dalam melindungi konsumen.