Edukasi Perlindungan Konsumen BPKN-RI di Universitas Borobudur

Jakarta - Sabtu 11 Maret 2023, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) bersama Universitas Borobudur mengadakan Sosialisasi Edukasi Perlindungan Konsumen bertemakan "Penyelesaian Sengketa dalam Perlindungan Konsumen dan Dunia “Marketplace” dalam Perspektif Perlindungan Konsumen dengan dihadiri para mahasiswa dan dosen Universitas Borobudur.

Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber dari BPKNRI yaitu Firman Turmantara Endipraja selaku Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI dan Renti Maharaini selaku Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI,serta Megawati Barthos selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur, dan Azis Budianto selaku moderator.


Wakil ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi, Firman Turmantara Endipraja menyampaikan BPKN-RI memiliki delapan (8) tugas dan fungsi yang pertama Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen. Kedua, Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Ketiga, Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Keempat, Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Kelima, Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. Keenam, Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Ketujuh, Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen dan yang terakhir ialah Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat.


Renti Maharaini Kerti mengatakan bahwa kewajiban konsumen yang terkandung di dalam UU No. 8 Tahun 1999 yang pertama konsumen harus membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan yang kedua beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, ucap Renti.

BPKN-RI juga menghimbau kepada konsumen agar selalu berhati-hati dan teliti sebelum membeli barang dan/atau jasa saat berbelanja online agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.