Edukasi Perlindungan Konsumen di Institut Seni Indonesia Denpasar Bali

Denpasar, 15 Mei 2024 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional bersama Intitut Seni Indonesia Denpasar menggelar edukasi perlindungan konsumen yang bertemakan "Perlindungan Konsumen Sektor Pariwisata danEkonomi Kreatif"


Hadir dalam acara tersebut Rektor ISI Denpasar Prof. Dr. I Wayan Adnyana, S.Sn., M.Sn (keynote speech), Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Dr. N.G.N. Renti Maharaini Kerti S.H., M.H dan Malona SR Manurung, M.Si., M.Psi. (Narasumber) dan Prof Dr. I Komang Sudirga, S.Sn., M.Hum (Moderator)

.

Renti menjelaskan bahwa konsumen dalam hal ini wisatawan dan pelaku usaha sebagai pengusaha wisata mempunyai hak dan kewajiban, "konsumen dan pelaku usaha dalam hal sektor pariwisata itu diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kepariwisataan, dari sisi wisatawan (konsumen) dan pelaku usaha (pengusaha wisata), keduanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU serta aturan terkait lainnya, "ujarnya


Sementara itu Malona menambahkan bahwa para konsumen agar tetap menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan memilah barang/jasa yang akan dipakai /digunakan kemudian kepada pelaku usaha mengutamakan kemananan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menawarkan barang/jasa tuturnya

.