Fasilitasi Pertemuan LPKSM dengan Konsumen di Kendari, Sulawesi Tenggara
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pertemuan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dengan Konsumen di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 7 Oktober 2026.

Kegiatan diawali dengan sambutan Bapak Sudaryatmo, Anggota Komisi 4 Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN, yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kolaborasi dalam meningkatkan perlindungan konsumen di daerah.
Hadir sebagai narasumber:
Bapak LM Sihalihin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menyampaikan materi “Penguatan Peran dan Kapasitas LPKSM dalam Perlindungan Konsumen.”
Vicky Elyanto Miharjo, Ketua LPKSM Mustika Bangsa, yang memaparkan materi “Penanganan Pengaduan Konsumen di LPKSM Mustika Bangsa”, termasuk hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, sanksi, dan peran LPKSM dalam menangani permasalahan konsumen.
Dalam diskusi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan dukungan terhadap penguatan peran LPKSM serta pentingnya kolaborasi dalam pengawasan dan perlindungan konsumen. Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penyediaan kanal pengaduan melalui QR Code yang ditempatkan pada sejumlah toko ritel besar.
Pertemuan juga membahas berbagai persoalan aktual perlindungan konsumen di daerah, termasuk isu penarikan kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan LPKSM.

Selain itu, turut dibahas tantangan kelembagaan perlindungan konsumen di daerah, antara lain semakin berkurangnya LPKSM yang aktif serta perlunya penguatan kembali kelembagaan BPSK di Kota Kendari.
Kegiatan diikuti oleh unsur konsumen, mahasiswa, LPKSM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Pada akhir kegiatan, Bapak Syamsul Bahri Siregar - Anggota Komisi 4 Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN, menyampaikan closing statement dengan menekankan pentingnya sinergi antara LPKSM dan pemerintah daerah, khususnya dengan melibatkan LPKSM dalam kegiatan pengawasan perlindungan konsumen. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran dan keberadaan LPKSM serta meningkatkan penghargaan dan kepercayaan masyarakat terhadap LPKSM sebagai bagian dari ekosistem perlindungan konsumen di daerah