FGD BPKN RI terkait Kandungan Berbahaya pada Kosmetika

Jakarta, 21 Februari 2023 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI kembali mengadakan FGD Perlindungan Konsumen terkait Kandungan Kosmetika Berbahaya yang kali diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, BPOM, dan Kementerian Perdagangan via zoom.

Diskusi ini juga turut dihadiri dihadiri oleh Ir. Reni Yanita, M.Si Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Dra. Reri Indriani, Apt Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Gembong Sukendra Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Produk Hasil Pertanian dan Aneka.

Kementerian Perindustrian menegaskan dibutuhkan pengawasan dari post market hingga pre market seperti produk di sampling dan diuji untuk pemenuhan keamanan dan mutu, penandaan label dan iklan, serta menguji efek samping dari produk kosmetik.

Sementara itu kementerian Perdagangan juga menjelaskan bahwa alur peredaran dan persyaratan kosmetik yang beredar di pasar diatur oleh Lembaga diatur kekmenterian yang menangani pengawasan obat dan makanan, yang antara lain :

1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan teknis klaim kosmetika

2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan badan pengawas oabt dan makanan nomor 23 tahun 2019 tentang persyaratan teknis bahan kosmetika

Sanksi administratif dan pidana pun di berlakukan bagi pelanggaran pengawasan distribusi bahan berbahaya yang dapat berupa teguran tertulis, penarikan bahan berbahaya dari distribusi, pencabutan izin usaha bagi DT-B2, pencabutan persetujuan impor bagi IT-B2, dan juga rekomendasi pencabutan izin usaha bagi P-B2.

Sanksi pidana pun diberlakukan jika ada pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat atau kematian. Pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 miliyar (sesuai dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 jo. UU 1 Tahun 2020 tentang Sanksi Pidana Pelanggaran Kegiatan Usaha Perdagangan).