FGD BPKNRI Terkait Kerugian Konsumen Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi

Medan, 23 Februari 2023 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI mengadakan diskusi di daerah dalam rangka Kerugian Konsumen Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi. Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber daya Mineral, OJK wilayah 5, Bank Mandiri, BPSK Kota Medan, dan Konsumen Asuransi Jiwa.

Pada produk Unit-Link sebagian dari uang yang disetorkan dalam premi akan digunakan untuk kebutuhan investasi nasabah. Secara konsep tidak ada yang salah, Unit-Link tetap menjadi salah satu produk inovasi keuangan yang sebenarnya bisa menjadi solusi atas kebutuhan keuangan nasabah. Namun sayangnya, Unit-Link justru menimbulkan permasalahan yang melibatkan 3 pihak yakni nasabah, agen asuransi, dan perusahaan asuransi. Dalam skema penjualan asuransi, terutama produk Unit-Link, banyak kasus agen asuransi sebenarnya tidak memahami produk asuransi itu sendiri serta kebutuhan dari nasabah (mis-selling).

Pada beberapa kasus agen tidak menjelaskan adanya biaya akuisisi yang berlangsung selama beberapa tahun (biasanya 5 tahun) dan hanya memberikan iming-iming imbal hasil dari investasi yang dikelola oleh pihak asuransi. Namun konsekuensi dari adanya biaya akuisisi tersebut adalah nasabah tidak bisa serta merta menarik uang investasinya dalam periode tertentu karena hanya akan menimbulkan kerugian.


Pihak daerah berkomitmen untuk bertindak aktif dalam pengawasaan sektor jasa keuangan, memberikan edukasi kepada konsumen meningkatkan tranparansi pada polis asuransi sehingga konsumen menjadi lebih berdaya.