FGD Perlindungan Konsumen di Hotel Salak Heritage Bogor

Bogor, 21/02/2023 – Sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di satuan kerja Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN-RI). BPKN RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menuju Perlindungan Konsumen Paripurna Untuk Indonesia Maju dan Sejahtera” yang dilaksanakan di Hotel Salak Heritage Bogor.


Wakil Ketua BPKN RI, Dr. M. Mufti Mubarok memimpin rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Adminstasi Negara (LAN RI) , Kementerian Perdagangan . Dalam arahannya Mufti menekankan pentingnya Penguatan status dan Pengembangan kompetensi pegawai BPKN RI dalam rangka percepatan transformasi ASN menuju birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.


FGD ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarak; Pemerhati Konsumen, Prof. Dr. Ir. Atih Surjati, M.Sc; Dr. Basseng, M. Ed – Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI; Direktur Peraturan Perundang Undangan, BKN RI – Bapak Dr. Akhmad Syauki, S.H., M.H; Ir. Rifana Erni – Pemerhati Konsumen; Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI – Ibu Sri Haryati S.H., M.H.; Inspektur IV Kementerian Perdagangan RI – Bapak Rihadi Nugraha S.H., M.H.; Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perdagangan RI, Dr. Rusmin Amin, S.Si., M.T.


Direktur Peraturan Perundang Undangan, BKN RI – Dr. Akhmad Syauki menyampaikan bahwa Pada 2023, pemerintah rencananya akan menghapus tenaga honorer. Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Dalam aturan itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.Dr. Akhmad Syauki menekankan, hingga kini opsi tersebut masih terus dikaji hingga menemukan keputusan terbaik dalam hal penataan tenaga non ASN.