FGD PK BPOM-KEMENDAG

Jakarta, 8 maret 2022. BPKN RI mengadakan FGD Bersama BPOM dan Kementerian Perdagangan terkait Akses Informasi Gula, Garam, dan Lemak. Sambutan diskusi dibuka oleh Rizal E Halim selaku Ketua BPKN RI mengatakan informasi GGL. Diskusi dihari oleh Ibu Rita dari Deputi 3 Pengawasan Pangan Olahan BPOM dan Bapak Veri Anggrijono selaku Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan.


Adapun latar belakang dan tujuan diadakan diskusi GGL yaitu mengidentifikasi perbedaan regulasi teknis dan bagaimana sosialisai yang dilakukan guna memberikan edukasi serta literasi kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi ggl secara berlebihan yang bisa menyebabkan penyakit tidak menular (stroke, hipertensi, diabetes)

Ibu Rita Endang dari Deputi 3 Pengawasan Pangan Olahan BPOM menjelaskan Upaya Badan POM yaitu dengan Membuat regulasi centang hijau pilihan hidup sehat dan melakukan sosialisasi menanyakan pendapat ke masyarakat dari hasil sosialisasi masyarakat memilih label hidup sehat yang mudah dipahami, meningkatkan kesadaran gizi. Sosialisai dilakukan melalui tatap muka dan media sosial.


Pandangan BPOM terkait pesan kesehatan sudah dilakukan revisi dan sejalan dengan Permenkes, revisi utama dengan menetapkan jenis pangan olahan dan pangan siap saji yang diwajibkan untuk mencantumkan pesan Kesehatan dan pangan siap saji diwajiban mencantumkan GGL.

Pak Veri selaku Dirjen PKTN menyampaikan bahwa Kemendag tidak menerbitkan ijin penjualan makanan dan minuman. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha berdasarkan pasla 8 Undang Undang Perlindungan Konsumen dalam Kaitan dengan pangan yaitu tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etikdet atau keterangan barang atau jasa tersebut tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang atau jasa tersebut.


Kesimpulan dalam diskusi terbatas Bersama BPOM dan Kemendag :

  • BPOM mendukung dan berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan Penyakit Tidak Menular (PTM).
  • Cakupan upaya BPOM mulai dari penyusunan regulasi, pengawasan pre dan post market serta komunikasi dan edukasi.
  • BPOM telah menerbitkan peraturan No 26 tahun 2021 yang mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi yang mencakup gula, garam, dan lemak
  • BPOM mendorong kemenkes untuk menetapkan jenis pangan yang diwajibkan mencantumkan pesan Kesehatan.