FGD PK Minyak Goreng Langka

Jakarta, 4 Maret 2022- BPKN RI mengadakan FGD bertema Perlindungan Konsumen terhadap Kelangkaan Minyak Goreng. FGD ini dihadiri oleh pakar pakar yaitu Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), APRINDO, dan Dosen Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB. Dalam mengelola persediaan minyak goreng nasional, hal ini tidak terlepas dari neraca produksi CPO. Dimana kemendag bekerja sama dengan GIMNI, GAPKI, AINI, dan asosiasi yang lain untuk menentukan berapa jumlah stok aman nasional. Indonesia adalah produsen dan eksportir terbesar untuk CPO dan produk turunannya sehingga kita perlu mengatur bagaimana agar suplai di dalam negeri tidak kekurangan.


Selama FGD berlangsung terdapat opini situasi dan Fakta yang disampaikan oleh Bapak Roy Mandey, diperlukan komunikasi publik berupa sosialisasi dan edukasi dengan bekerjasama oleh Kominfo untuk mengatakan fakta terkait minyak goreng tersebut ke pelaku usaha. Dan diberi pendapat oleh Bapak Dwi Andreas Santosa bahwa kelangkaan minyak goreng itu tidak ada, yang dipermasalahkan disini karena harga yang dijual tidak sesuai dengan HET dari Pemerintah untuk Minyak Goreng Rp. 14.000.


Kenaikan harga minyak goreng mulai terasa di akhir bulan tahun 2021 dan secara pergerakan harga sebenarnya sudah terlihat dari bulan mei 2021 dimana terjadi gejolak yang dipicu dengan naiknya harga CPO internasional, harga ini sangat dipengaruhi oleh komoditi super cycle (produk CPO termasuk didalamnya). Ada beberapa kebutuhan minyak nabati di dunia yang saat ini pasokannya turun, sehingga mengakibatkan secara dunia harga minyak goreng dan CPO mengalami kenaikan. Artinya ada beberapa hal yang diluar kontrol pemerintah Indonesia yang menyebabkan harga CPO naik, dan sebenarnya ini merupakan grand design kita, dimana ketika harga kelapa sawit naik menjadi win ferb karena devisa Indonesia kedua terbesar adalah dari CPO kelapa sawit.


BPKN RI akan selalu berusaha se-optimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sebagai penghubung pemerintah dan konsumen sesuai dengan amanat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.