Focus Group Discussion II “Hak Keuangan Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)”

Jakarta, 26 September 2024 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) II dengan tema "Hak Keuangan Anggota dan Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)” yang dilaksanakan di Graha BPKN. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Kerjasama dan Kelembagaan.


Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN Lasminingsih, S.H., LLM, Plt. Direktur Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan Ronald Jenri Silalahi S.E.,M.E dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahri, S.STP.,M.Si.


Hasil diskusi yang diperoleh diantaranya:

1. Adanya pendanaan penyelenggaraan BPSK dibebankan kepada APBD yang terdiri atas sarana dan prasarana, biaya operasional, honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota serta honorarium Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat;

2. Kementerian Perdagangan melakukan pembinaan kepada BPSK melalui Bimbingan Teknis Sekretariat BPSK dan Bimbingan Teknis Mediator;

3. Secara kewenangan perlindungan konsumen merupakan bagian dari urusan perdagangan sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.