INDONESIA CONSUMER CLUBS BINARY OPTION, ROBOT TRADING DAN NASIB KONSUMEN

05 APRIL 2022

INDONESIA CONSUMER CLUBS: BINARY OPTION, ROBOT TRADING DAN NASIB KONSUMEN

1. Jakarta, 5 April 2022, Badan Perlindungan Konsumen Nasional melaksanakan kegiatan Diskusi Publik Indonesia Consumer Clubs: Binary Option, Robot Trading dan Nasib Konsumen secara daring. Narasumber yang hadir pada kegiatan diskusi ini adalah Dr. Gema Goeyardi - CEO dan Founder Astronacci Internasional, Aldison, S.H – Kepala Biro Perundang – Undangan dan Penindakan BAPPEBTI, Dr. Yenti Garnasih S.H, M.H - Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Kombes.Pol Ma'mun, S.I.K., M.Si. – Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri.


2. Dalam paparannya Dr. Gema Goeyardi - CEO dan Founder Astronacci Internasional menyampaikan bahwa Binary Option bukanlah trading melainkan judi. Banyaknya penipuan investasi online saat ini disebabkan oleh keadaan masyarakat yang minim literasi dan minim keinginan untuk menggali informasi. Robot trading yang benar menurut Dr. Gema adalah robot yang dijual putus, artinya robot tersebut dapat digunakan di broker manapun. Selain itu beliau juga menyampaikan bahwa terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan dalam berinvestasi yaitu belajarlah gunakan literasi keuangan dengan baik, Carilah guru yang memiliki sertifikasi dan semua investasi memiliki resiko, jangan ikut ikutan dan tidak mengetahui apa yang dilakukan.


3. Pada kesempatan ini Aldison, S.H – Kepala Biro Perundang – Undangan dan Penindakan BAPPEBTI mengatakan bahwa modus - modus penawaran robot trading yang digunakan oleh entitas entitas ilegal yang muncul adalah menjual robot trading dengan janji fix income atau profit selling, janji atau iming iming iklan yang menyesatkan konsumen. Hingga saat ini belum ada standardisasi maupun aturan yang mengatur tentang robot trading. Langkah preventif yang dilakukan Bappebti sendiri yaitu memblokir website dan penghentian kegiatan terhadap entitas ilegal baik di bidang binary option dan robot trading. Aldison juga menghimbau untuk selalu mengingat 2L dalam melakukan investasi yaitu Legal dan Logis. Legal yaitu memiliki izin dari otoritas berwenang. Logis yaitu keuntungan yang ditawarkan masuk akal.


4. Dalam paparannya Yenti Garnasih – Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa dalam Skema ponzi baik korban maupun tidak tetap harus diperiksa. Untuk melindungi korban korban investasi ilegal ini menggunakan TPPU. Yenti Garnasih juga mengatakan bahwa penting untuk diperhatikan untuk perlindungan konsumen dengan wajib menentukan standardisasi yang ketat terhadap spesifikasi software robot trading, dan diperkuatnya aspek pengawasan oleh BAPPEBTI.