Kajian BPJS Kesehatan di Surakarta

Surakarta – 24 Februari 2022. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) berusaha memperkuat upaya perlindungan konsumen untuk pasien BPJS Kesehatan dan telah mengadakan dua kali FGD (Focus Group Discussion) di Bogor pada tanggal 9 Februari 2022 dan Surakarta pada tanggal 24 Februari 2022.

BPKN mengadakan diskusi ini untuk membicarakan permasalahan terkait penghapusan kelas dalam layanan fasilitas kesehatan BPJS dan perubahan iuran. Diharapkan dengan diskusi dengan beberapa kepentingan kesehatan ini supaya kesejahteraan dan kesetaraan pasien saat menggunakan BPJS Kesehatan sama dan tidak ada perbedaan.


Dinas Kesehatan Surakarta mengatakan masyarakat harus memiliki Jaminan Kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama dikarenakan masyarakat banyak yang menonaktifkan JKN, untuk pasien PBI dan Non PBI tidak ada perbedaan dari bentuk pelayanan.

LPKSM Kota Solo (Perlindungan Anak dan Konsumen Kota Solo), menurut pendapat LPKSM perlindungan konsumen idelanya hanya satu kelas dan yang menjadi persoalan KRIS yaitu konsumen PBI, dari sisi pengaduan konsumen tidak terlalu banyak mengadu dikarenakan masyarakat kita yang masih banyak diam dan menerima. Konsep KRIS menganut asuransi sosial yang diharapkan yaitu kesiapan Rumah Sakit.


Arief Safari, selaku anggota Komisi Litbang BPKN RI mengatakan bahwa pemerintah perlu membahas kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bersama sama dengan perubahan tarif INA-CBGs, sistem rujukan dan juga perubahan besaran iurannya secara komprehensif. Selain itu, pemerintah perlu menyiapkan roadmap yg baik untuk transisi menuju KRIS agar faskes khususnya Rumah Sakit siap menjalankan KRIS dengan baik dan juga menyiapkan solusi pendanaan bagi peserta Bukan Penerima Upah (Non PBI) kelas 3 yang selama ini banyak menunggak agar UHC tetap bisa dipertahankan.


Diharapkan BPKN RI bisa menjadi payung perlindungan konsumen sesuai dengan amanat UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 yaitu Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.