Kajian Perlindungan Konsumen Terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Akibat Kredit Macet di Bali

Bali, 17/5/2023 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengadakan FGD dalam rangka analisis data lapangan kajian perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet yang bekerja sama dengan OJK, Polda Bali, BPSK Kota Denpasar, LPKSM, dan juga beberapa perwakilan cabang perusahaan pembiayaan yang berdomisili di Bali

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari BPKN Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Arief Safari, Direktur Pengawasan LJK – OJK Regional 8 Bali, Ananda R. Mooy, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Yustianus Dapot T, Kasubdit 2 Eksus Ditkrimsus Polda Provinsi Bali, Kompol Iqbal Sengaji, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Kota Denpasar, I Putu Suarta


Permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya. Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih untuk mengambil kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut. Penarikan kendaraan ini terkadang dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada serta adanya perbedaan persepsi atas aturan yang ada sehingga menimbulkan konflik hukum dan sosial


“Kegiatan validasi lapangan ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi gambaran nyata di lapangan dan kewenangan masing-masing stakeholder terkait penarikan Paksa Kendaraan Bermotor yang terjadi di daerah khususnya di Provinsi Bali guna menyusun rekomendasi yang efektif bagi perbaikan perlindungan konsumen ke depan”. Pungkas Bapak Arief Safari.