Kajian Perlindungan Konsumen Terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Akibat Kredit Macet di Yogyakarta

Yogyakarta, 17/5/2023 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengadakan FGD dalam rangka analisis data lapangan kajian perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet di Yogyakarta.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari BPKN anggota komisi Penelitian dan Pengembangan Slamet Riyadi, Ketua LKY Intan Nur Rahmawanti, Ketua Yapeknas Hendrawan Senjaya, Wakil Ketua BPSK D.I Yogyakarta, Dwi Priyono, dan juga beberapa perwakilan cabang perusahaan pembiayaan leasing di Yogyakarta.


Dengan permasalahan perekonomian dan juga berbagai kemudahan yang bisa didapatkan dari melakukan perjanjian kredit, mengakibatkan timbulnya risiko wanprestasi seperti kredit macet yang dilakukan oleh masyarakat atau konsumen

“Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157", Pelayanan ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat, disampaikan Slamet Riyadi selaku anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI.


BPKN-RI didalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen (UUPK) mempunyai tugas diantaranya melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, oleh sebab itu didalam menyikapi fenomena diatas, BPKN-RI melakukan penelitian mengenai Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Macet

“Kegiatan validasi lapangan ini bertujuan agar mendapatkan data dan informasi terkait penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Provinsi DI Yogyakarta untuk mengetahui gambaran nyata di lapangan dan kewenangan masing-masing stakeholder”. Pungkas Slamet Riyadi.