Kajian Perlindungan Konsumen Terhadap Penarikan Paksa Kendaraan di Balikpapan

Balikpapan – Selasa, 30 Mei 2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengadakan FGD dalam rangka analisis data lapangan kajian perlindungan konsumen terhadap penarikan paksa kendaraan bermotor akibat kredit macet di Balikpapan

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari BPKN anggota komisi Penelitian dan Pengembangan Slamet Riyadi, Branch Manager Woori Finance Balikpapan Danny Fardian beserta jajaran dari Woori Finance Balikpapan


Slamet Riyadi mengatakan bahwa permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya. Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/ tukang tagih untuk mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut


BPKN melakukan analisis data lapangan di Woori Finance Cabang Balikpapan. Ditemukan hasil bahwa tidak ada proses penagihan yang dilakukan secara paksa dan melawan hukum kepada Konsumen. Ketika proses penagihan maka Konsumen akan diarahkan oleh pihak professional collector agar diselesaikan di kantor pembiayaan. Bahwa konsumen memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika terjadi penarikan paksa dan dapat diproses secara hukum oleh pihak kepolisian

Dirinya juga menambahkan perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengedukasi konsumen agar melaksanakan kewajibannya tepat waktu guna menghindari penagihan oleh pihak professional collector, pungkas Slamet Riyadi

.

“Kegiatan validasi lapangan ini bertujuan agar mendapatkan data dan informasi terkait penarikan Paksa Kendaraan Bermotor di wilayah Balikpapan untuk mengetahui gambaran nyata di lapangan dan kewenangan masing-masing stakeholder”. Pungkas Slamet Riyadi.