Kegiatan Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Mataram

Mataram, 27 Maret 2024 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional melalui Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja ke Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlokasi di Kota Mataram. Kunjungan Kerja BPKN RI ke Dinas Perdagangan Provinsi tersebut dipimpin oleh salah satu anggota Komisi 4 BPKN RI Leonard Tampubolon, dan didampingi oleh Kepala Subbagian Kerjasama Luar Negeri, BPKN RI Fery Nurdiansyah


Kunjungan kerja untuk Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen ini dilakukan dalam 3 Sesi. Pemetaan dan Validasi pada sesi yang pertama dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pegiat perlindungan konsumen di Kantor Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dan sesi yang kedua dilakukan diskusi dengan Ketua, Wakil Ketua dan beberapa anggota Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram, serta yang ketiga dilakukan diskusi di kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Muslim Bebas Riba (LPKSM MBR) yang berdomisili di Mataram


Sesi pertama dilaksanakan di Kantor Dinas Perdagangan Provinsi NTB, di kota Mataram. Dalam kunjungan kerja ini, tim BPKN diterima oleh Kepala Dinas Provinsi NTB (Ibu Baiq Nelly Yuniarty, AP, M.Si) yang didampingi oleh Kepala Bidang Standarisasi Perlindungan Konsumen (Bapak Mu’naim) berserta beberapa orang staf. Sesi ini juga dihadiri oleh Wakil ketua (Ibu Haerani, SH,MH) beserta staf BPSK Kota Mataram, dan dari sisi LKPSM dihadiri oleh 2 (dua) orang perwakilan dari LPKSM yang berdomisili di Kota Mataram, yang terdiri dari Ketua LPKSM MBR (Bapak Achmat Musafa), dan Bapak Marjan Anwar


Dalam kesempatan itu telah disampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja ke Provinsi NTB, yaitu melakukan pemetaan dan validasi dengan mengumpulkan data dan informasi, koordinasi antar lembaga perlindungan konsumen, serta melihat langsung kondisi BPSK dan LPKSM yang ada. Hasil pemetaan dan validasi ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi BPKN terkait pengembangan dan perkuatan kelembagaan perlindungan konsumen. Hal ini penting karena BPKN mempunyai tugas untuk menumbuhkembangkan Lembaga perlindungan konsumen, termasuk BPSK dan LPKSM