Kegiatan Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Provinsi Kalimantan Tengah

Palangkaraya, 1 Maret 2024 - Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia Kunjungan Kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kota Palangkaraya

Kunjungan Kerja Komisi 4 BPKN RI tersebut dipimpin oleh salah satu anggota Komisi 4 BPKN RI Leonard Tampubolon, dan didampingi oleh Kepala Subbagian Kerjasama Luar Negeri, BPKN RI Fery Nurdiansyah


Kunjungan kerja untuk Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen ini dilakukan dalam 2 Sesi. Pemetaan dan Validasi pada sesi yang pertama dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pegiat perlindungan konsumen, dan sesi yang kedua dilakukan dalam bentuk diskusi dengan kepala kantor mediator konsumen dalam penyelesaian sengketa yang dihadapi

Dalam kunjungan kerja ini, tim BPKN diterima oleh Sekretaris Disperindag Provinsi Kalimantan Tengah Syahrani, S.Pd. yang didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Nurhila Liah serta Pengawas Perdagangan Kristy. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Industri dan perdagangan kota Palangkaraya Samsul beserta staf, Kepala kantor Mediator Konsumen yang berdomisili di Palangkaraya yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BPSK kota Palangkaraya Dr. Sadiani, Kepala LBH Mustika Bangsa Kapuas yang merupakan mantan kepala BPSK Kapuas beserta anggotanya yang juga mantan anggota komisioner BPSK Kapuas. Dari sisi LKPSM, ada 2 orang perwakilan dari LPKSM yang berdomisili di Kabupaten Kapuas

Pemetaan dan validasi kelembagaan perlindungan konsumen sangat penting untuk dilakukan. Sesuai dengan Visi Indonesia Emas 2045 yaitu Negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan, Pemerintah Indonesia telah menargetkan agar Indonesia sudah menjadi negara maju pada tahun 2045. Untuk itu, PDB yang menjadi indikator kemajuan yang utama harus bisa ditingkatkan, dan oleh karena sekitar 60% dari PDB Indonesia merupakan kontribusi dari konsumsi masyarakat, maka konsumsi yang ditopang oleh konsumen yang semakin terlindungi harus juga dapat ditingkatkan.