Kegiatan Pemetaan dan Validasi Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Provinsi Sulawesi Selatan
Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (Komisi 4 BPKN RI) Pada hari Selasa, 20 Februari 2024 melaksanakan kegiatan “Kunjungan Kerja ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar serta Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Mitra Kita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
.
Kunjungan Kerja Komisi 4 BPKN RI ke 2 lembaga tersebut dipimpin oleh Bapak Syamsul Bahri Siregar, SE. Msi, Anggota Komisi 4 BPKN RI didampingi oleh I Gusti Made Ari Wibawa, Kepala Bagian Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI
.
Dari hasil kunjungan BPKN tersebut mengindikasikan adanya komitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Sulawesi Selatan melalui penguatan lembaga dan koordinasi antarinstansi. Meskipun masih ada kendala terkait penganggaran dan proses legalitas, langkah-langkah konkret telah diambil untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen di wilayah tersebut.
Agar BPSK dan LPKSM dapat berfungsi kembali, penting untuk memastikan bahwa Perlindungan Konsumen di daerah menjadi bagian dari program prioritas Pemerintah Daerah. Jika tidak dianggap sebagai prioritas, kemungkinan besar, meskipun Dinas sudah menyertakan Perlindungan Konsumen dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) mereka, anggaran tersebut akan terkena refocusing anggaran yang dapat terjadi pada tahun 2024. Contoh ketiga ini terjadi di Sulawesi Selatan, yang dikonfirmasi oleh Bidang Program Dinas Sulawesi Selatan.
BPKN berkomitmen untuk meningkatkan peran kelembagaan perlindungan konsumen di daerah melalui penguatan kelembagaan baik kepada BPSK maupun LPKSM sesuai tugas dan fungsi BPKN.