Kegiatan Pengaduan Konsumen BPKN di Apartemen Amazana Kencana Serpong

Tangerang Selatan, 4 Maret 2024 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melakukan kegiatan pengaduan konsumen Apartemen Amazana Kencana Serpong

.

Konsumen yang terkumpul dalam Amazana Unit Owners (AUO) melakukan pengaduan atas perilaku developer apartemen tersebut perihal: belum lengkapnya fasilitas umum dan fasilitas sosial; belum adanya serah terima Akta Jual Beli (AJB); belum dibentuknya P3SRS; dan penanggungan biaya IPL diluar tagihan per unit apartemen sehingga tagihannya cukup besar

.


Diawali dengan kata sambutan oleh Ketua BPKN-RI, Bapak Dr. M. Mufti Mubarok dan Ketua Paguyuban Apartemen. Ketua BPKN RI, menyampaikan bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jujur dan jelas atas iklan yang diberikan sehingga ketidaksesuaian atau janji yang diberikan pelaku usaha selaku developer di awal merupakan hak konsumen yang harus ditepati

.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi Advokasi, Bapak Jailani. Dimana pengaduan terhadap konsumen Apartemen ini akan ditindaklanjuti oleh BPKN-RI dengan mengundang klarifikasi pihak developer dan beberapa stakeholder terkait guna berupaya memberikan perlindungan konsumen