Kerjasama BPKN RI Dengan Chartered Trading Standards Institute United Kingdom Internasional Consumer Centre

BPKN RI melakukan kerjasama dengan CTSI UK ICC yang ditandai dengan penandatanganan MoU pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022, Penandatanganan MoU tersebut merupakan hasil dari tindaklanjut pertemuan antara BPKN-RI dengan CTSI-UK ICC yang dilaksanakan sejak tahun 2021, dimana kedua lembaga sepakat untuk melakukan kerjasama dalam melindungi konsumen melalui penandatanganan MoU ini sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi hak konsumen.
Acara penandatangaanan MoU ini dilaksanakan secara daring, dikantor BPKN dan di kantor CTSI UK ICC, dihadiri secara langsung oleh Ketua BPKN RI Bapak Rizal E. Halim, Bapak Mufti Mubarok (Wakil Ketua BPKN RI), Bapak Andi Rusdi (Wakil Ketua Komisi 3), Bapak Haris Munandar (Ketua Komisi 4), Ibu Lasminingsih (Anggota Komisi 4), lalu dihadiri juga secara daring oleh Komisioner BPKN Bapak Ermanto Fahamsyah, Ibu Megawati, Bapak Arief Safari, Bapak Charles Sagala, Bapak Heru Sutadi, selain itu hadir juga secara daring perwakilan dari Direktorat Hukum dan perjanjian Ekonomi, Kementerian Luar Negeri, Ibu Ghirindra dan atase Perdagangan RI di London Bapak Rizalu, sedangkan dari CTSI-UK ICC dihadiri oleh Direktur UK ICC Mr. Philip Owen, Ms. Sonia Payne (Contact aCentre Development Executive) dan Ms. Laura Johnson (Consumer Rights Advisor).
Acara ini didahului oleh perkenalan dari BPKN RI yang diwakili oleh Bapak Haris Munandar dengan memperkenalkan peserta yang hadir dan pengenalan organisasi, bahwa BPKN RI merupakan Lembaga independent yang membidangi perlindungan konsumen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan perkenalan lembaga dari CTSI UK ICC diwakilkan oleh Ms. Sonia Payne selaku Contact Centre Development Executive UK ICC.
Selanjutnya acara penandatanganan MoU ini dimoderatori oleh Ms. Sonia Payne dengan menjelaskan beberapa agenda dalam acara kerjasama penandatanganan MoU ini, yaitu menampilkan video kelembagaan BPKN RI, Sambutan dari Direktur CTSI UK ICC Mr. Philip Owen dan Ketua BPKN RI Bapak Rizal E Halim, penjelasan singkat ruang lingkup MoU hingga penandatanganan MoU antara BPKN RI dengan CTSI UK ICC.
Dalam sambutannya Mr. Philip Owen menyampaikan sangat mengapresiasi terjalinnya kerjasama ini agar dapat menjalin hubungan yang panjang, dan dapat menangani banyak kasus sehingga dapat melindungi hak konsumen. Sejalan dengan Mr. Philip Owen, dalam sambutannya Bapak Rizal E. Halim menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesediaan pada para peserta yang berkenan hadir dalam acara penandatanganan MoU kerjasama antara BPKN RI dan CTSI-UK ICC. Kerjasama ini merupakan wadah para pemangku kepentingan antara Indonesia dan Britania Raya untuk saling berkoordinasi, bekerjasama melindungi dan mempromosikan hak dan kepentingan konsumen, serta menampung dan menindaklanjuti pengaduan konsumen yang melibatkan transaksi lintas batas sehingga menghasilkan kerjasama uang saling menguntungkan dan menjadi lebih baik lagi dimasa mendatang.
Ketua BPKN RI Bapak Rizal E. Halim dan Direktur UK ICC Mr. Philip Owen menandatangani naskah MoU dalam 2 Bahasa (Indonesia dan Inggris) yang dilakukan secara desk to desk. Ruang lingkup dalam kerjasama ini meliputi; peningkatan kerjasama, melindungi dan memajukan hak konsumen, acara internasional untuk mempromosikan hak dan kepentingan konsumen di kedua negara, pertukaran personel untuk berbagi pengalaman, pertukaran informasi, memastikan keselamatan konsumen dengan mencegah distribusi produk yang tidak aman dan pemanfaatan lain yang telah disepakati oleh kedua instansi.
Kerjasama antara BPKN RI dan CTSI-UK ICC bertujuan untuk mendorong agar hal-hal yang menjadi perhatian dari masing-masing instansi atas tantangan yang muncul di lapangan dapat dikomunikasikan secara terarah dan solutif. Melalui kerjasama ini pula kiranya dapat menjadi kesempatan yang baik bagi para pemangku kepentingan untuk mengenal lebih jauh lagi upaya pemerintahan Britania Raya dalam memberikan dukungan bagi kemajuan Indonesia. Tujuan lainya adalah untuk memperoleh formula yang baik sebagai kolaborasi yang nantinya akan kita gunakan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen khususnya di dalam negeri dan dunia Internasional.
Dengan penandatanganan MoU ini, Mr. Philip Owen berharap dapat menjalin hubungan yang panjang, menangani banyak kasus sehingga dapat melindungi konsumen dan mendapat keuntungan bersama.