Kuliah Umum Perlindungan Konsumen di Universitas Kuningan

Kuningan, 15 Maret 2023 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-Ri) kembali mengadakan kuliah umum perlindungan konsumen bersama Universitas Kuningan (UNIKU) bertemakan ” Kelembagaan, Urgensi dan Eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Praktik Bisnis”

Kuliah Umum ini dilaksanakan secara tatap muka diaula Student Center UNIKU. Dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UNIKU, Bapak Dr. Suwari Akhmaddhian, dihadiri oleh, Wakil dari BPKNRI, Ibu Lasminingsih SH.LL.M, Wakil Dekan II, Bapak Bias Lintang, Kaprodi Ilmu Hukum, Ibu Dikha Anugrah , dosen-dosen Ilmu hukum UNIKU serta mahasiswa dan mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Kuningan


Pada sesi pertama, Kaprodi Ilmu Hukum UNIKU, Ibu Dikha Anugrah menyampaikan hal-hal terkait Urgensi dan Eksistensi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Praktik Bisnis. Beliau menekankan bahwa praktik bisnis di era disrupsi banyak pelaku usaha yang kurang beretika bahkan dapat dikatakan tidak beretika sehingga mengarah pada tindak pidana penipuan dan kejahatan.

Sedangkan pada sesi kedua, Komisioner BPKNRI, Ibu Lasminingsih menyampaikan Selayang Pandang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang pada intinya mengenai 3 lembaga yang terkait langsung dengan undang-undang perlindungan konsumen yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)


Sebelum mengakhiri kuliah ini, Ibu Lasminingsih menyampaikan bahwa tujuan kehadiran BPKNRI disini untuk mendorong masyarakat dan mahasiswa agar menyadari pentingnya mengetahui UUPK nomor 8 tahun 1999 dan ketiga lembaga pelaksana UUPK tersebut yaitu BPKNRI, BPSK dan LPKSM. Selain itu melalui pelaksanaan kegiatan perkuliahan ini dapat dijalin hubungan yang panjang antara BPKNRI, mahasiswa dan masyakarat di Kuningan dengan demikian akan lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahui UUPK sehingga dapat diharapkan mereka akan menjadi konsumen cerdas