Pemetaan dan Pengembangan Kelembagaan Perlindungan Konsumen di Provinsi DKI Jakarta
Jakarta, 19 Juni 2024 – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, BPSK DKI Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Pelaku Usaha di DKI Jakarta terkait Pemetaan dan Pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
.
Dalam kunjungan BPKN ini diterima oleh Kepala Dinas PPUKM Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan Kerja Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN tersebut dipimpin oleh salah satu Anggota Komisi IV BPKN, Akmal Budi Yulianto
Akmal Budi Yulianto menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut yaitu pemetaan untuk melihat kondisi perlindungan konsumen yang sudah berjalan di daerah-daerah, serta regulasi dan aturan, serta kondisi mitra kelembagaan perlindungan konsumen baik LPKSM dan BPSK apakah ada peningkatan atau kendala yang dialami.
.
Sudaryatmo menyampaikan bahwa di dalam STRANAS Perlindungan Konsumen banyak sekali di singgung terkait peran pemerintah daerah. Karena kelembagaan BPKN ingin melihat secara langsung kondisi perkembangan BPSK ketika ditangani pemerintah kota/kabupaten, begitu pun dengan LPKSM apabila di daerah sebelum UU Otonomi Daerah yang baru Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen dikeluarkan oleh provinsi yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah kota atau kabupaten tersebut. Fokus kelembagaan dan kerjasama yaitu bagaimana mendorong kelembagaan Perlindungan Konsumen terutama dari unsur pemerindah pusat dan daerah.
.
BPKN sudah melakukan pemetaan dan validasi BPSK dan LPKSM di 12 provinsi. BPKN sudah menerima masukan dari daerah-daerah lain seperti hak keuangan Anggota BPSK dan hampir di beberapa daerah di peraturan yang sudah ada dan hanya disebutkan sesuai kemampuan oleh masing-masing daerah.