Penerimaan Pengaduan Konsumen Apartemen Puncak Group
Surabaya, 6 Februari 2024. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) melakukan kegiatan Penerimaan Pengaduan Konsumen Apartemen Puncak Group Surabaya.
Konsumen-konsumen tersebut melakukan pengaduan atas perilaku developer Apartemen Puncak Group yang menjual Apartemen tidak sesuai iklan dan janjinya. Konsumen telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran tunai maupun KPA melalui perbankan, namun sampai saat ini unit pembangunannya mangkrak dan/atau belum mendapatkan legalitas berupa sertifikat.
Diawali dengan kata sambutan oleh Ketua BPKN-RI, Dr. M. Mufti Mubarok dan Ketua Paguyuban Konsumen Apartemen Puncak Group. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Komisi Advokasi Fitrah Bukhari, S.H., M.H., M.SI., Wakil Ketua Komisi Advokasi Intan Nur Rahmawanti, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CTA., CP., dan Anggota Komisi Advokasi Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H.
Dalam diskusinya, BPKN-RI menyampaikan menerima pengaduan dan akan menindaklanjutinya dengan mengundang klarifikasi developer dan stakeholder terkait.
Dengan diadakannya kegiatan tersebut, diharapkan hak-hak konsumen dapat terpulihkan.