Seminar Nasional Advokasi Perlindungan Konsumen Dalam Ruang Publik Melalui Penyediaan Alat Pacu Jantung

Jakarta – 28 Agustus 2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) bersama Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Pemerintah Kota Surabaya dan Pengamat Kebijakan Publik melakukan diskusi dalam Seminar Nasional Advokasi Perlindungan Konsumen dalam Ruang Publik melalui Penyediaan Alat Pacu Jantung dalam zoom meeting dan live Youtube Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Seminar ini ditujukan untuk mengadvokasi konsumen dan/atau masyarakat.

Penyakit jantung merupakan salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia bahkan dunia. Demi meningkatkan peluang hidup bagi penderita gagal jantung, diperlukan ketersediaan kesiapan alat pertolongan pertama di ruang publik mengingat peluang hidup penderita gagal jantung setelah mengalami henti jantung sangat singkat.


 "Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi dimaksud, BPKN memiliki tugas antara lain memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen. Isu seminar pada hari ini kami anggap merupakan hal yang penting dimana kita ketahui bersama layanan kesehatan merupakan hak asasi manusia, hal ini juga selaras dengan pemenuhan hak konsumen yaitu nyaman, aman, dan selamat dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ujar Ketua BPKN RI Dr. Rizal E. Halim.

Ketua Komisi Advokasi Dr. Rolas Sitinjak menyampaikan: “Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yaitu: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 huruf a menerangkan hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Dalam mengimplementasikan hak konsumen tersebut, seperti yang kita ketahui dan amini bahwa ruang publik adalah sebagian besar sarana dalam adanya transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Berdasarkan hal tersebut lah, penting adanya penyediaan AED di ruang publik selain untuk mewujudkan hak konsumen dan mengingat adanya pelayanan kesehatan yang memadai.”

Kementerian Kesehatan RI diwakili Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Eva Susanti menjelaskan: “Penyakit jantung merupakan penyebab kematian terbanyak di Indonesia dan juga penyakit dengan pembiayaan kesehatan paling tinggi di Indonesia. Dan upaya pencegahan dan pengendalian Faktor Risiko Penyakit Jantung di Masyarakat melalui kegiatan Germas, perilaku cerdik, skrining/deteksi dini FR PTM, pengobatan di faskes rujukan sesuai standar. Ketersediaan AED di tempat-tempat publik perlu dipertimbangkan, mengingat tingginya kejadian penyakit jantung, terutama henti jantung. Pelatihan pada publik tentang penggunaan AED perlu ditingkatkan.”

Dr. Erliyani Budi Lestari, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri RI, pada pokoknya berkomentar: “Kami merasa penting sekali untuk adanya penyediaan AED di ruang publikPerlu adanya strategi Pemda dalam penyediaan Alat Pacu Jantung, yaitu perencaanan koordinasi, perizinan regulasi, pembiayaan anggaran, pelatihan pendidikan, pengawasan pemeliharaan, kampanye kesadaran, penyebaran informasi, dan kerja sama dengan lembaga Kesehatan.

Pemerintah Kota Surabaya yang diwakili drg. Febria Rachmanita, mengimplementasikan: “Kami rutin melatih tenaga medis untuk terlatih dalam penggunaan AED, di Surabaya saat ini sudah tersedia sekitar 92 unit, kami menyicil dari tahun 2014. Memang sangat penting AED ini karena penyakit jantung di Surabaya menjadi penyakit yang paling tinggi kematiannya. Pemkot Surabaya nantinya akan membuat surat edaran untuk menyiapkan AED yang akan disinkronkan dengan perizinan.”


“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Surabaya dalam hal ini sebagai role model yang sudah berinisiatif dalam menciptakan perlindungan konsumen khususnya penyediaan Alat Pacu Jantung di ruang publik”, apresiasi Dr. Rolas Sitinjak.

Dr. Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik, menganalisa adanya: “Urgensi kebijakan publik dalam penyediaan AED di ruang publik yaitu perlu kajian akademik menggunakan pendekatan cost and benefit, kemudian formulasi kebijakan mendesak dibuat aturan baku sebagai payung hukum baik ditingkat pusat dan daerah yang berbentuk PP, Perda, dan lain-lan, serta implementasi kolaboratif sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah: sumber daya SDM dan Anggaran serta infrastruktur.”

Sebagai penutup, Ketua Komisi Advokasi BPKN menyatakan: “Sama halnya yang sudah diterapkan di Surabaya. Intinya pemerintah harus berkoordinasi untuk membangun terwujudnya penyediaan alat pacu jantung untuk melayani masyarakat Indonesia selaku konsumen, dan kami harap penyediaan AED ini juga sebagai syarat perizinan membangun ruang publik atau memberikan izin keramaian.”