Sinergitas Kementerian/Lembaga Dalam Upaya Memberdayakan Konsumen

Palembang, 2/3/2023 - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia kembali menyelenggarakan diskusi terbatas terkait pembobolan dana perbankan melalui phishing data konsumen. Acara dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Bapak Firmansyah, YLKI Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, OJK Wilayah Sumatera Selatan, BPSK Palembang, serta Bank BRI Wilayah Palembang

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Anna Maria Tri Anggraini menyatakan bahwa cybercrime di bidang perbankan khususnya phishing adalah ancaman yang cukup berpotensi menyebabkan kerugian bagi pihak bank maupun nasabah. Pencurian data pribadi yang sering terjadi dilakukan untuk mengakses layanan perbankan korban yang nantinya digunakan untuk mengambil saldo nasabah itu sendiri. Kasus phishing terus meningkat yang juga diikuti dengan berkembangnya berbagai macam jenis operandi seperti kasus phishing akhir-akhir ini yang menggunakan modus Android Package Kit (APK) dengan mengatasnamakan layanan paket, undangan pernikahan, tagihan PLN dan pajak


Menanggapi hal tersebut, Ketua YLKI Sumatera Selatan menyatakan bahwa saat ini, ada beberapa perilaku konsumen yang turut mendorong terjadinya kasus phishing seperti perilaku malas membaca, cenderung tidak mau mengadu ke pihak yang berwajib karena malas ribut, perilaku konsumen yang sukanya instan, dan konsumen yang pasif

Bahwa berdasarkan data dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, saat ini ada 20 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang teridentifikasi melakukan tindakan phishing. Modus yang dilakukan dengan berbagai cara antara lain menyebarkan link baik undangan pernikahan maupun paket, menelepon calon korban dengan meminta penggantian PIN internet banking dan mengaku sebagai pegawai suatu bank

Pihak kepolisian terus berupaya agar kejadian phishing tidak terus berulang. Pihak kepolisian dan YLKI meminta agar dikeluarkan peraturan dari OJK mengenai penambahan persyaratan bagi nasabah dalam mengakses internet banking. Penambahan persyaratan dilakukan untuk mengurangi konsumen yang terkena modus penipuan phishing.

Penambahan persyaratan yang diminta seperti pindai wajah/face recognition. OJK wilayah Sumatera Selatan menambahkan bahwa menjadi kewajiban dan tugas bersama untuk memasifkan upaya preventif dan edukasi ke masyarakat terkait bahaya kejahatan digital seperti phishing.