WORKSHOP BPKN RI TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS INFORMASI GULA, GARAM, DAN LEMAK

24 MEI 2022

WORKSHOP BPKN RI TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS INFORMASI GULA, GARAM, DAN LEMAK

1. Jakarta, 24 Mei 2022 - BPKN RI menyikapi regulasi Kemenkes dan BPOM terkait peraturan informasi nilai gizi pada label pangan olahan dan pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) serta pesan kesehatan untuk pangan olahan dan pangan siap saji.


2. BPKN RI menyelenggarakan workshop bersama dengan narsum Kemenkes dan BPOM, serta sebagai peserta Kementerian Perdagangan, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), dan perwakilan Dinas Daerah Tangerang Selatan dan Semarang dilakukan secara Hybrid.


3. Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan, Megawati Simanjuntak menyampaikan bahwa workshop GGl ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari kementerian dan lembaga terkait rekomendasi perlindungan konsumen mengenai akses informasi GGL.


4. BPKN RI berinisiatif melakukan kajian GGL dalam uoaya memberikan perlindungan kepada konsumen dikarenakan asupan GGL yang berlebihan dapat meningkatkan resiko menderita Penyakit Tudak Menular (PTM), kategori PTM ini diantaranya adalah stroke, penyakit jantung koroner, kanker, diabetes melitus, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), meskit tidak menular penyakit-penyakit tersebut diketahui memiliki angka kematian yang cukup tinggi