Workshop Kajian Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetika Berbahaya

Jakarta, 19/5/2023 - BPKN-RI melakukan penelitian mengenai Perlindungan Konsumen Peredaran Kosmetika Berbahaya. Hasil kajian yang dilakukan oleh BPKN, disampaikan di dalam workshop guna mendapatkan masukan dari stakeholder terkait seperti BPOM, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Arief Safari, Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI, Anna Maria, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI, Rengganis Pranandari, Administrator Kesehatan Ahli Muda Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kementerian Kesehatan, Renit Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reri Indriani, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM, Ni Nyoman Ambareny, Direktur Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan Kementerian Perindustrian, Tita Nursjafrida, Ketua Tim Kerja Pengawasan Iklan Kosmetik BPOM, dan Teguh Adhi Wijaya, Ketua Tim Keamanan Kosmetik BPOM.

Workshop yang bertempat di Hotel Park Hyatt Jakarta tersebut menghasilkan beberapa poin antara lain:

1. Perlunya dioptimalkan pengawasan maksimal dari BPOM untuk peredaran kosmetika yang mengandung zat berbahaya dan dijual secara online;

2. Konsumen berhak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi kosmetika serta memperoleh informasi secara jelas mengenai kosmetika yang digunakannya;

3. Perlu adanya kerjasama dalam upaya penegakan perlindungan konsumen terhadap kosmetika yang memiliki kandungan zat berbahaya serta dijual secara online baik antara BPOM serta penegak hukum lainnya.


Kedepannya, konsumen sebagai pemakai produk kosmetika diharapkan untuk lebih peduli terhadap hak yang dimiliki untuk mendapatkan rasa nyaman, aman serta mendapatkan penuh informasi secara utuh dan jelas dalam memperoleh suatu barang/produk tersebut.