Workshop Perlindungan Konsumen Terhadap Penarikan Paksa Kendaraan

Jakarta, 7/06/2023. Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI kembali mengadakan workshop kajian terkait penarikan kendaraan secara paksa akibat kredit macet yang melanggar hak konsumen bersama OJK dan pihak Kepolisian yang bertempat di salah satu hotel di DKI Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPKN-RI, Rizal E. Halim, Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI, Arief Safari, Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN-RI Slamet Riyadi, Deputi Direktur Lembaga Pembiayaan OJK, Indra, dan Kanit V Subdit Dittipideksus Bareskrim Polri, Wawan Muliawan.
Permasalahan penarikan kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat dalam hal ini konsumen melakukan cidera janji/wanprestasi dengan tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya. Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector untuk mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak memenuhi kewajibannya membayar hutang/cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut.
Sehubungan dengan telah selesainya analisis kajian yang dilakukan oleh BPKN RI mengenai Perlindungan Konsumen Terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Macet, maka BPKN RI melakukan workshop hasil kajian tersebut pada hari Rabu, 7 Juni 2023 dengan kesimpulan sebagai berikut :
OJK perlu meningkatkan pengawasan dan penindakan secara intensif kepada perusahaan pembiayaan mengenai pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. OJK perlu melakukan sinergi bersama dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penegakan hukum Pasal 48 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
OJK perlu melakukan kajian terkait kelayakan program asuransi gagal bayar untuk antisipasi kredit macet kendaraan bermotor.
Kepolisian perlu memastikan pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian No.8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia (PERKAP) terkait eksekusi jaminan fidusia yang mengatur detail upaya proporsional penyelesaian masalah dua belah pihak agar tidak menimbulkan kesan melindungi pihak konsumen/debitur yang nakal di lapangan, namun disisi lain juga tidak menimbulkan kesan melindungi pihak pelaku usaha sebagai pelapor.