40 Persen Produk Impor Tak Bayar Pajak, BPKN RI Desak Berlakukan Sistem Satu Pintu

Sumber : Klik disini

TANGSELXPRESS – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa 40 persen produk impor di Indonesia tidak membayar pajak karena tidak terregistrasi secara resmi di negara ini (dalam ekonomi tertutup).

Menurutnya, ketidak terregistrasian produk impor tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum dan memiliki potensi untuk menghambat kemajuan Indonesia.

Dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024) semalam, Zulhas menjawab permasalahan tersebut.

“Underground economy menghambat perkembangan negara. Menteri UKM Teten mengatakan hampir 30-40% pasar kita disebut dengan underground economy,” ujarnya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik rencana bea cukai untuk menerapkan sistem satu pintu pada proses pengawasan dan pelayanan pelabuhan dan bandara.

Dorongan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional dan impor-ekspor barang.

Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa sistem satu pintu akan membantu menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang, serta mengurangi potensi kecurangan dan korupsi.

“Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan,” ucap Mufti Mubarok pada hari Kamis (22/8/2024) di Jakarta.

Satu-satunya masalah saat ini adalah bahwa proses pengawasan dan pelayanan bea cukai di pelabuhan dan bandara masih terpecah-pecah antara berbagai instansi dan unit kerja.

Ini sering kali menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses clearance barang. Mufti mengapresiasi kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk oleh Kemendag untuk mengantisipasi peningkatan impor ilegal yang semakin masif.

Namun Mufti juga memberikan catatan pada Satgas tersebut, bahwa dalam melakukan tugasnya, jangan sampai ada kesalahpahaman dalam melakukan inspeksi terhadap konsumen akhir.

Beliau juga menekankan bahwa pihak BPKN akan melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah dalam menanggapi maraknya barang impor ilegal.

“BPKN akan melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan maraknya barang impor ilegal ini,” tandasnya.