Aduan Melonjak, BPKN RI Sebut Kerugian Konsumen Capai Rp 424 Miliar selama 2024

Sumber : Klik disini

Jakarta, suaramerdeka-jakarta.com– Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memaparkan Catatan Akhir Tahun 2024 dalam konferensi pers bertajuk Kinerja dan Evaluasi Pengembangan Perlindungan Konsumen. Acara yang digelar di Jakarta ini menjadi bentuk transparansi sekaligus evaluasi kinerja BPKN sepanjang tahun 2024.

Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menegaskan komitmen lembaga untuk terus mengembangkan perlindungan konsumen yang inklusif dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kami bekerja keras untuk menjalankan fungsi dan tugas perlindungan konsumen di Indonesia, meski tantangan masih ada, seperti rendahnya literasi konsumen dan Indeks Keberdayaan Konsumen yang masih jauh dari target," ujar Mufti.

Sepanjang tahun 2024, BPKN mencatat menerima 1.733 pengaduan konsumen dari berbagai sektor dengan potensi kerugian sebesar Rp424 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian yang berhasil dipulihkan mencapai Rp44,8 miliar.

Mufti mengakui bahwa angka ini masih jauh dari target yang diharapkan. "Ke depan, kami akan memaksimalkan upaya dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha," tambahnya.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan BPKN meliputi:

Edukasi dan Literasi Konsumen: Melalui platform digital, kunjungan ke daerah, dialog interaktif di radio, serta tinjauan langsung ke pasar modern dan tradisional.

Penguatan Regulasi: Mengupayakan percepatan penyesuaian regulasi sesuai perkembangan teknologi dan tantangan zaman.

Kolaborasi Stakeholder: Mengedepankan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, menyampaikan bahwa lembaga ini telah mengeluarkan 13 rekomendasi strategis terkait isu perlindungan konsumen, di antaranya:

1. Problematika pembentukan dan pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

2. Perlindungan konsumen dalam keamanan produksi pangan (katering).

3. Penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan.

4. Standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol terkait penetapan tarif.

Rekomendasi ini telah disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait untuk segera ditindaklanjuti. “Kami juga akan terus memantau implementasi rekomendasi tersebut agar dampaknya nyata dirasakan konsumen,” ujar Syaiful.

BPKN juga memperkuat posisinya di tingkat global melalui kolaborasi dengan ASEAN Committee on Consumer Protection (ACCP) dan keterlibatan aktif dalam forum internasional, seperti 8th Intergovernmental Group of Expert on Consumer Law and Policy yang digelar oleh UNCTAD di Jenewa, Swiss, pada Juli 2024.

"Langkah ini memastikan bahwa standar perlindungan konsumen di Indonesia sejalan dengan standar global, sekaligus menjawab tantangan regional yang semakin kompleks," jelas Mufti.

Dalam acara tersebut, masing-masing ketua komisi di BPKN, termasuk Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Ermanto Fahamsyah, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Heru Sutadi, serta Ketua Komisi Advokasi Fitrah Bukhari, turut memaparkan kinerja komisi mereka.

Mufti menutup laporan dengan menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen.

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi, mengevaluasi, dan membenahi diri agar tantangan perlindungan konsumen di masa depan dapat diatasi dengan lebih baik," pungkasnya.

BPKN berharap langkah-langkah strategis yang telah dilakukan selama 2024 mampu menciptakan perlindungan konsumen yang lebih kokoh, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.