Audit Total Tata Kelola MinyaKita Mendesak Dilakukan, BPKN Temukan Banyak Pelanggaran

Sumber : Klik disini

Sumbardaily.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti dugaan penyunatan takaran pada minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita yang beredar di pasaran.

Temuan ini muncul tidak lama setelah kasus dugaan minyak oplosan oleh Pertamina yang sempat menghebohkan masyarakat.

Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan pengecekan langsung terhadap produk MinyaKita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi antara 750-800 mililiter.

Penyunatan volume hingga 25 persen ini, kata Mufti Mubarok ditemukan di berbagai pasar tradisional.

"Tim BPKN telah menemukan tidak hanya kelangkaan MinyaKita selama sebulan terakhir, tetapi juga penyunatan takaran terutama pada kemasan botol yang dijual di pasar-pasar tradisional," ujar Mufti dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Menurut Mufti, BPKN saat ini telah mengidentifikasi setidaknya empat perusahaan produsen dan pengemasan MinyaKita yang melakukan pengurangan takaran.

Identifikasi ini penting sebagai langkah awal dalam pengecekan dan pelacakan komprehensif terhadap kasus tersebut.

"Kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat, khususnya rakyat kecil. Bahkan disaat masyarakat harus membeli dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan per liternya, justru mereka mendapatkan barang dengan jumlah tidak sampai satu liter. Ini sungguh sangat dzolim," katanya.

Menanggapi temuan tersebut, BPKN berencana membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) khusus untuk minyak goreng subsidi MinyaKita.

Tim ini akan melakukan investigasi mendalam terhadap proses produksi dan rantai pasok MinyaKita.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan menteri terkait untuk rencana mitigasi dan penjaminan terhadap perlindungan hak-hak konsumen. Tim Pencari Fakta akan menguji soal kuantitas menyangkut takaran yang sesuai," kata Mufti.

Tidak hanya mengaudit volume, tim juga akan menguji kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran, termasuk membandingkan spesifikasi antara minyak curah, minyak bersubsidi, dan minyak premium.

"Tim juga akan menguji kualitas, apakah minyak curah, minyak subsidi, dan minyak premium sudah sesuai spesifikasinya. Jangan-jangan ada yang dioplos," tambah Mufti dengan nada khawatir.

Peninjauan Jalur Distribusi

BPKN juga akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap jalur distribusi MinyaKita, mulai dari produsen hingga pengecer.

Menurut Mufti, terdapat potensi penyalahgunaan harga pada jalur distribusi yang tumpang tindih.

"BPKN juga akan melihat jalur hulunya mulai dari produksi minyak, kemasan, sampai pada jalur distribusi dari D1 sampai D4, istilah distributor utama sampai pengecer yang tumpang tindih. Di jalur ini banyak harga yang disalahgunakan," katanya.

Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, sanksi dapat dijatuhkan, tidak hanya sanksi administratif tetapi juga pidana jika bukti-bukti mengarah ke sana.

Sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan tersebut, BPKN berencana untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait perbaikan tata kelola minyak goreng bersubsidi MinyaKita.

"Selain audit total terhadap seluruh perusahaan produsen yang telah ditetapkan, kita perlu melihat kembali daftar terbaru perusahaan yang mengantongi izin produsen dan atau pengemasan MinyaKita," kata Mufti.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperbaiki sistem tata kelola MinyaKita agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Temuan BPKN ini menambah deretan permasalahan terkait komoditas pangan strategis di Indonesia yang sering kali mengalami masalah distribusi, kelangkaan, hingga kecurangan dalam praktik perdagangannya.

"Masyarakat diharapkan dapat melaporkan temuan serupa kepada BPKN melalui kanal pengaduan resmi untuk membantu proses investigasi dan perbaikan sistem distribusi minyak goreng bersubsidi yang lebih transparan dan akuntabel," tuturnya.