Berkaca Kasus Gagal Ginjal Akut, BPKP Harus Audit Menyeluruh Pengawasan Obat
Sumber : Klik disini
Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta ada audit menyeluruh yang dilakukan menyangkut kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Audit ini menyasar proses penggunaan obat hingga pengawasan peredaran di pasaran.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, audit itu bisa dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia meminta pemerintah segera menunjuk BPKP melakukan audit guna mencari fakta-fakta baru soal kasus gagal ginjal akut.
"BPKN meminta pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh dari terkait pengawasan dan peredaran obat-obatan, penggunaan bahan baku obat di sektor farmasi," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BPKN, Rabu (14/12/2022).
Hal ini masuk dalam rekomendasi hasil Tim Pencari Fakta yang dibentuk BPKN. Hasil rekomendasi keseluruhan juga akan disetor kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
"Besok juga akan kita sampaikan kepada DPR RI," sambungnya.
Rincian rekomendasi BPKN diantaranya, Pertama, Sebagai bentuk empati dan simpati GGAPA, idnustri farmasi dipandang perlu memberikan kompensasi bagi kroban yang dirawat di RS, korban pulang masih rawat, dan santunan bagi keluarga korban yang sudah meninggal.
Kedua, BPKN meminta pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh dari terkait pengawasan dan peredaran obat-obatan, penggunaan bahan baku obat di sektor farmasi.
"Ketiga, Kami minta pemeirntah melalaui kepolisian melakukan tindakan tegas ke seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tentunya melakukan pengembangan kasus secara terang benderang," ujar dia.
Keempat, karena persoalan kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum diperlukan penguatan lembaga konsumen secara mandiri.