BPKN Akan Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

Sumber : Klik disini

Beritakota.id, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN) akan membentuk tim pencari faktu guna mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak. Pihaknya juga membuka posko aduan korban kasus gagal ginjal akut.

“Kami akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut. Dan yang terakhir ke empat BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan,” kata Ketua BPKN RI R Rizal E Halim dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 4 November 2022.

Rizal menyebutkan BPKN RI memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian ini. Pertama, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran. Kedua, BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi.

Rizal mendesak pemerintah untuk melakukan audit dari hulu hingga hilir peredaran obat sirop yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Menurut Rizal, kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi.

“BPKN RI siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat yang diberikan undang-undang. BPKN RI bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang mencapai 304 kasus per tanggal 31 Oktober 2022. Begitu pula dengan angka kematian kasus gagal ginjal akut misterius yang saat ini mencapai 159 anak. Jumlahnya meningkat dari yang sebelumnya dilaporkan mencapai 157 anak. Meski sudah ada penarikan obat sirup yang dilarang BPOM, kasus gagal ginjal akut misterius masih bertambah.