BPKN akan Mediasi Pemulihan Hak Konsumen Meikarta

Sumber : Klik disini

IDXChannel - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mendampingi konsumen yang telah membeli unit di Meikarta agar bisa mendapatkan haknya.

"Sesuai amanat UUPK, BPKN-RI terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum," jelas dia dalam keterangan resmi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait Penyelesaian Meikarta dengan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, langkah tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 terutama ketika Konsumen bertransaksi membeli suatu barang/jasa yaitu Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi yaitu Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan.

Seperti diketahui kasus ini masuk ke BPKN-RI pada tahun 2018 sampai dengan 2019 dimana terdapat 3 opsi yang pertama konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, yang kedua ditawarkan dijual unitnya di pasar sekunder, yang ketiga pengembalian dana (refund).

Masalah muncul Ketika ada vendor – vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbul kepanikan, majulah proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditahun 2020, yang disana mengatur mengenai hak – hak dan kewajiban konsumen.

Lanjut Rizal menambahkan konsumen berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis serta Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti seperti Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya.

Dari hasil RDPU tersebut BPKN-RI akan terus mendorong untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta sebagai wujud hadirnya negara bagi para korban pengembang apartemen Meikarta serta akan terus mengawal penyelesaian hak korban penipuan apartemen Meikarta dengan stakeholder terkait khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.