BPKN Akan Panggil Produsen MinyaKita terkait Dugaan Kecurangan

Sumber : Klik disini

KBRN, Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memanggil produsen minyak goreng bersubsidi MinyaKita terkait dugaan kecurangan. Jika terbukti melakukan kecurangan dalam takaran dan penjualan MinyaKita, mereka akan dikenakan sanksi.

Demikian disampaikan Ketua Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (13/3/2025). "Kami akan memanggil dan meminta klarifikasi kenapa bisa terjadi seperti itu," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan para produsen, BPKN akan meminta mereka apa tindak lanjut dari pengaduan konsumen. Meski mengaku belum menerima pengaduan dari konsumen MinyaKita, Fitrah mengatakan BPKN tetap proaktif meninjau produsen minyak goreng.

"Kami sekarang juga sedang berkorelasi dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan," ujarnya. Fitrah juga mengimbau konsumen yang merasa dirugikan untuk melapor melalui aplikasi BPKN atau WhatsApp.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan kecurangan penjualan MinyaKita saat inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan. Dia menemukan MinyaKita dijual seharga Rp18 ribu per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai yakni 750 hingga 800 mililiter. Padahal kemasan MinyaKita itu seharusnya berisi satu liter minyak goreng.