BPKN: Audit Total Tata Kelola MinyaKita!

Sumber : Klik disini
Jakarta: Belum reda kasus dugaan minyak oplosan oleh PT Pertamina (Persero), kini rakyat atau konsumen dihebohkan dengan dugaan oplosan minyak goreng merek MinyaKita.
"Adanya kasus penyunatan takaran MinyaKita ukuran satu liter, yang telah kami buktikan sendiri dan banyak pihak hanya berisi 750-800 ml, sangat disesalkan," ujar Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Maret 2025.
Mufti Mubarok menilai perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan adanya audit total terhadap seluruh perusahan produsen yang telah ditetapkan. Bahkan, dia menyarankan perlu dilihat kembali update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan/atau pengemasan MinyaKita. Tim BPKN, kata dia, untuk sementara sudah mengantongi empat perusahaan yang mengurangi takaran liter MinyaKita.
"Hal ini penting untuk kami bisa melakukan pengecekan dan pelacakan terhadap kasus ini. Kami telah menemukan kelangkaan selama sebulan, dan terkait kasus penyunatan takaran terutama yang kemasan botol di pasar-pasar tradisional untuk MinyaKita yang beredar saat ini juga sedang dilakukan oleh tim BPKN," tambah Mufti.
Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan. Jika memang terdapat kesalahan/pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, maka sanksi bisa diberikan, tidak hanya administratif, jika memang terbukti juga bisa pidana.
Kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat khususnya rakyat kecil, bahkan disaat masyarakat harus membeli dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan per liter, justru mereka mendapatkan barang dengan jumlah tidak sampai satu liter.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan menteri terkait, untuk rencana mitigasi dan penjaminan terhadap perlindungan hak-hak konsumen. Termasuk rencana investigasi mendalam terhadap proses produksi dan rantai pasok MinyaKita ini. Tim Pencari Fakta -TPF minyak goreng subsidi MinyaKita ini tengah kami siapkan guna mengawal proses investigasi. Kami berharap Tim ini nanti akan dapat membantu dalam mengurai dan menghentikan kasus yang sangat merugikan masyarakat/konsumen ini, utamanya dalam uji kuantitas/takaran serta kualitasnya. Kita akan lihat spesifikasi yang disyaratkan dengan fakta dilapangan, jangan sampai ada lagi kasus minyak goreng oplosan," tegas Mufti.
Selain itu, Mufti menyampaikan, BPKN juga akan melihat sistem rantai pasok (supply chain) yang meliputi perencanaan, pengadaan, produksi, distribusi hingga manajemen gudangnya, apakah sudah berjalan sesuai standar malah terdapat penyelewengan, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
"Sehingga hasil investigasi yang komprehensif oleh tim ini lah yang nantinya menjadi dasar untuk kami BPKN segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden untuk tata kelola minyak goreng rakyat (MinyaKita) yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus konsumen, agar dikemudian hari tidak terulang lagi," kata dia.