BPKN Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut

Sumber : Klik disini

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk tim gabungan pencari fakta dalam kasus gagal ginjal akut. BPKN menggandeng sejumlah lembaga seperti LPSK, YLKI, IDAI, akademisi hingga kepolisian.

Tim gabungan pencari fakta membuka posko pengaduan di kantor BPKN Jalan Jambu, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Sejauh ini sudah ada enam korban yang memberikan laporan soal anggota keluarganya yang meninggal diduga akibat gagal ginjal akut.

Ketua TGPF, Muhammad Mukhi Mubarok menjelaskan tim akan bekerja selama tiga minggu ke depan untuk mencari sejumlah fakta seputar kasus ini. Selain meminta keterangan dari para korban, tim juga akan memanggil pihak Kemenkes dan BPOM untuk dimintai keterangan.

Nantinya temuan fakta akan diserahkan ke DPR RI dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah pidana.