BPKN Buka Suara Soal Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Investasi Bodong

Sumber : Klik disini

IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengungkapkan bahwa aduan dan laporan terkait investasi bodong ke BPKN RI setiap tahunnya selalu ada dan bervariasi jumlahnya.

Ketua BPKN RI Rizal E. Halim mengatakan bahwa laporan mengenai kasus investasi bodong atau penipuan investasi kepada ratusan mahasiswa IPB juga telah diadvokasi oleh pihak rektorat.

"Setiap tahun ada ya laporannya variasi jumlahnya tapi kasus ini kita sudah sampaikan ke rektorat untuk kalo memang perlu diadvokasi kita advokasi tapi saya pikir rektorat sudah melakukan langkah-langkah advokasi hukum ya," kata Rizal melalui MNC Trijaya, Sabtu (19/11/2022).

Dia membeberkan, bahwa dari kasus permasalahan ini, menurut dia, hal tersebut akan memperburuk profil perlindungan konsumen Indonesia.

“Masalah ini saya mau bilang bahwa kejadian di ipb memperburuk profil perlindungan konsumen di Indonesia," katanya.

Dengan demikian, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta untuk membuat aturan lebih rinci terkait kerangka kerja persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer-to-peer (P2P) Lending.

Dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen jasa pinjaman online, BPKN menilai pemangku kepentingan perlu membuat aturan yang lebih rinci, pengawasan lebih ketat terhadap P2P Lending atau fintech legal dan ilegal, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.

Selain itu, penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif, serta sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P Lending agar dalam melakukan penagihan wajib menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir sedang ramai kasus ratusan mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus yang terjerat penipuan online.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK meluruskan bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.