BPKN dan OJK Tegaskan, Debt Collector Tak Boleh Tarik Kendaraan di Jalan

Sumber : Klik disini

KASUS penarikan sepeda motor oleh debt collector di jalanan menjadi kekhawatiran masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun kembali mengingatkan hal tersebut tidak boleh dilakukan.Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, Slamet Riyadi mengatakan, permasalahan penarikan paksa kendaraan bermotor di masyarakat muncul ketika masyarakat, dalam hal ini konsumen tidak membayarkan angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya.

Dalam mengatasi hal tersebut, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector/tukang tagih. Tidak jarang para penagih tersebut mengambil paksa kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya membayar hutang/ cicilan angsuran dalam beberapa waktu tersebut."Kami informasikan, tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan bermotor di jalan," kata Slamet di sela-sela kegiatan sosialisasi Perlindungan Konsumen terhadap Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor akibat Kredit Macet di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/5).Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan. Hal tersebut sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet."Apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui Play Store/App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157," kata Slamet Riyadi.

Perlindungan konsumenPelayanan ini diharapkan bisa semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.Apabila konsumen terlambat membayar cicilan kendaraan, ia sebaiknya datang ke lembaga pembiayaan. Konsumen dapat mengungkapkan permasalah yang dihadapi sehingga mengakibatkan terlambat membayar dan meminta penundaan pembayaran.Kepala OJK DIY, Parjiman menyampaikan, masyarakat yang mengalami masalah juga bisa melaporkan ke OJK, baik dengan datang langsung, lewat surat, dan lewat aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).Jika konsumen tidak setuju dengan skema penyelesaian dari lembaga pembayaran, yaitu bisa melalui penegak hukum atau diteruskan dimediasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).