BPKN Desak Audit Total Tata Kelola Minyakita

Sumber : Klik disini

JAKARTA (Realita)- Belum reda kasus dugaan minyak oplosan oleh Pertamina, kini rakyat atau konsumen di hebohkan dengan dugaan oplosan minyak goreng merek MinyaKita.

Adanya kasus penyunatan takaran MinyaKita ukuran 1 (satu) liter, yang telah kami buktikan sendiri dan banyak pihak hanya berisi 750-800 ml, sangat disesalkan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia (RI), Muhammad Mufti Mubarok.

Mufti menilai perlu untuk segera ditindaklanjuti dengan adanya audit total terhadap seluruh perusahan produsen yang telah ditetapkan. Bahkan, kita perlu lihat lagi update daftar perusahaan yang mengantongi izin produsen dan/atau pengemasan MinyaKita ini.

"Tim BPKN untuk sementara sudah mengantongi 4 perusahaan yang mengurangi takaran liter MinyaKita di pasaran, hal ini penting untuk kami bisa melakukan pengecekan dan pelacakan terhadap kasus ini," ujar Mufti dalam keterangannya kepada Realita.co, Senin (10/3/2025).

BPKN telah menemukan kelangkaan selama sebulan, dan terkait kasus penyunatan takaran terutama yang kemasan botol di pasar-pasar tradisional untuk MinyaKita yang beredar saat ini juga sedang dilakukan oleh tim," tambahnya.

Secara regulasi, produksi dan distribusi MinyaKita ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan.

"Jika memang terdapat kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah dibuat oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen, maka sanksi bisa diberikan, tidak hanya administratif, jika memang terbukti juga bisa pidana," ungkapnya.

Kasus pengurangan takaran ini sangat merugikan masyarakat khususnya rakyat kecil, bahkan disaat masyarakat harus membeli dengan harga yang jauh diatas HET yang ditetapkan per Liternya, justru mereka mendapatkan barang dengan jumlah tidak sampai 1 (satu) liter, jadi kejadian ini sungguh sangat mendzolimi.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Menteri terkait, untuk rencana mitigasi dan penjaminan terhadap perlindungan hak-hak konsumen," katanya.

Dirinya juga menambahkan, termasuk rencana investigasi mendalam terhadap proses produksi dan rantai pasok MinyaKita ini. Tim Pencari Fakta -TPF minyak goreng subsidi MinyaKita ini tengah BPKN siapkan guna mengawal proses investigasi," sambungnya.

Mufti berharap timnya nanti akan dapat membantu dalam mengurai dan menghentikan kasus yang sangat merugikan masyarakat atau konsumen ini, utamanya dalam uji kuantitas atauntakaran serta kualitasnya.

"Kita akan lihat spesifikasi yang disyaratkan dengan fakta dilapangan, jangan sampai ada lagi kasus minyak goreng oplosan," tegas Mufti.

Selain itu, Mufti menyampaikan bahwa BPKN juga akan melihat sistem rantai pasok (supply chain) yang meliputi perencanaan, pengadaan, produksi, distribusi hingga manajemen gudangnya, apakah sudah berjalan sesuai standar malah terdapat penyelewengan, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sehingga hasil investigasi yang komprehensif oleh tim inilah yang nantinya menjadi dasar untuk BPKN segera mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden.

"Untuk tata kelola minyak goreng rakyat (MinyakKita) yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus konsumen, agar dikemudian hari tidak terulang lagi," pungkasnya.