BPKN Desak Penerapan Sistem Satu Pintu: 40% Produk Impor Tak Bayar Pajak, Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Sumber : Klik disini

 Analisnews.co.id, JAKARTA, 22 Agustus 2024 – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen produk impor yang masuk ke Indonesia tidak tercatat secara resmi dan tidak membayar pajak, yang termasuk dalam kategori ekonomi bawah tanah (underground economy). Kondisi ini, menurutnya, merupakan salah satu penghambat Indonesia dalam mencapai status negara maju.

“Salah satu hambatannya adalah underground economy. Menteri UKM Teten juga menyebutkan bahwa hampir 30-40% pangsa pasar kita berada dalam kategori ini,” kata Zulkifli Hasan dalam Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada Rabu (21/8).

Terkait hal ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Bea Cukai untuk segera menerapkan sistem satu pintu (one gate system) dalam pengawasan dan pelayanan barang impor di pelabuhan serta bandara. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta melindungi konsumen dalam perdagangan internasional.

Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penerapan sistem satu pintu akan menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang, serta mengurangi potensi kecurangan dan korupsi. “Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan seluruh proses barang impor dan ekspor lebih terintegrasi dan transparan,” jelas Mufti pada Kamis (22/8) di Jakarta.

Mufti juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dalam menindak impor ilegal. Namun, ia menekankan agar Satgas tidak salah langkah dalam melakukan inspeksi terhadap konsumen akhir yang tidak memahami persoalan impor ini. “Pelaku usaha kecil tidak seharusnya menjadi sasaran karena ketidaktahuan mereka terkait regulasi impor,” ujarnya.

BPKN juga berencana untuk memberikan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait maraknya barang impor ilegal yang merugikan negara dari segi pajak serta mengganggu pelaku usaha lokal. “BPKN akan mengirimkan rekomendasi agar regulasi terkait impor diperketat dan dijalankan dengan lebih tegas,” pungkas Mufti.

Langkah ini diharapkan dapat menekan jumlah barang impor ilegal, memperbaiki sistem pengawasan, dan mendukung Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan transparan.