BPKN Desak Pengusutan Dugaan Oplosan Pertalite-Pertamax

Sumber : Klik disini

JABAR EKSPRES – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Dugaan korupsi tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah dan merugikan konsumen akibat praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa praktik oplosan ini, jika terbukti benar telah mencederai hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga lebih mahal, tetapi malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang kualitasnya lebih rendah,” kata Mufti dalam keterangan tertulis, diterima Jabar Ekspres, Rabu (26/2).

Menurut Mufti, praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang mereka beli.

“Dalam kasus ini, konsumen menerima informasi yang menyesatkan karena membeli Pertamax, tetapi mendapatkan Pertalite yang lebih rendah kualitasnya,” ujarnya.

BPKN menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut ganti rugi kepada Pertamina melalui mekanisme gugatan yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk melalui gugatan kelompok (class action).

Pemerintah dan instansi terkait juga dinilai dapat ikut menggugat mengingat besarnya potensi kerugian dan jumlah konsumen yang terdampak.

Mufti meminta pihak berwenang menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku jika dugaan ini terbukti. Ia juga mendesak Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi mengenai kualitas BBM yang dijual serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.

“Kami juga meminta Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi BBM agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.

BPKN pun membuka layanan pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan.

“Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya.